Kenaikan Gaji PNS 2015 ~ Daftar Nominal Gaji PNS Setelah Dinaikkan
Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pada tanggal 4 Juni 2015 kemarin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menurut berita yang saya baca, pertimbangan kenaikan gaji ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasul guna serta kesejahteraan PNS.
Perubahan Peraturan Pemerintah ini berimbas pada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Perubahan gaji PNS ini mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2015 ini, sebagaimana bunyi pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015: “Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015”
Perubahan Nominal Gaji
Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per golongan dan masa kerja. Tetapi dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I dengan masa kerja 0 tahun sekarang menjadi Rp 1.488.500 dari sebelumnya Rp. 1.402.400. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 dari sebelumnya Rp 2.413.800.
Untuk PNS golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Berikut tabel kenaikan gaji PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015:
Daftar kenaikan gaji PNS |
Dengan adanya PP ini, tentu akan menjadikan PNS memperoleh peningkatan kesejahteraan, dan harapannya dengan kenaikan gaji ini bisa diimbangi dengan kinerja dan dapat memenuhi harapan awal untuk meningkatkan daya guna dan hasul guna serta kesejahteraan PNS.
Post a Comment for "Kenaikan Gaji PNS 2015 ~ Daftar Nominal Gaji PNS Setelah Dinaikkan"