Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI)
Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia atau disingkat LIPI merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Tujuan LIPI adalah untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang adil, cerdas, kreatif, integratif dan dinamis yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang humanistik.
LIPI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LIPI mempunyai fungsi :
- Pengkaji dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan
- Penyelenggaraan riset keilmuan bersifat dasar
- Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus
- Pemantauan, evaluasi kemajuan dan penelaahan kecenderungan ilkmu pengetahuan dan teknologi
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI
- Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum
- Ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah-tangga
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya
4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan
- Penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar
- Penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan dan kriteria kelembagaan ilmiah
- Pemberian ijin Peneliti Asing
- Pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.
Post a Comment for "Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI)"