Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukuman Untuk Penerobos Palang Kereta Api dan Main HP di Jalan

Melihat berita yang ada di televisi soal kecelakaan lalu lintas membuat hati merasa miris. Seperti kecelakaan TransJakarta yang menabrak KRL di Jakarta lalu. Bukan itu saja, sebelumnya juga banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengguna jalan, entah karena kesalahan sendiri maupun kesalahan pengguna jalan lainnya. Korban luka maupun meninggal dunia sudah sangat banyak, dan hal itu layak jadi perhatian bersama.


Soal penyebab kecelakaan yang terjadi, ada banyak faktor, saya sering melihat orang-orang nekat yang menerobos perlintasan kereta api, dan tentu saja melihat orang-orang yang tak memperhatikan keselamatannya dan pengguna jalan lain dengan seenaknya menggunakan HP sambil berkendara. Kedua hal ini sering saya jumpai, belum lagi tindakan sembrono lain semacam ugal-ugalan di jalan raya maupun tak memperhatikan kelengkapan kendaraan.
Gambar Orang Sedang Menerobos Palang Kereta Api
Bagi Anda yang suka menerobos palang kereta api, atau yang suka bermain HP saat mengendarai mobil atau motor, berhati-hatilah, karena Anda bisa kena pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran pasal ini adalah ancaman pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Bukan itu saja, dalam pasal 296 tentang perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti juga memberikan ancaman hukuman yang sama. Bukan hanya menerobos perlintasan kereta api saat sudah ada peringatan atau menggunakan ponsel saat berkendara, mereka yang memasang layar TV dan menonton sambil berkendara pun juga bisa kena ancaman hukuman yang sama, karena dengan menyalakan televisi bisa mengurangi konsentrasi saat mengendara.


Jadi, layak jadi perhatian, bukan soal ancaman hukumannya, tapi soal keselamatan, soal nyawa. Karena bukan hanya jiwa diri sendiri yang terancam, tapi juga nyawa pengguna jalan lain ikut terancam. Perlu kesadaran bersama agar kecelakaan di jalan raya tidak terjadi, mencegah terjadinya kecelakaan lebih baik, tak perlu menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu.

Post a Comment for "Hukuman Untuk Penerobos Palang Kereta Api dan Main HP di Jalan"