Daftar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Tengah Tahun 2016
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan besaran UMR atau Upah Minimum Regional Jawa Tengah untuk tahun 2016. Penetapan UMK ini berdasar pada Keputusan Gubernur Nomor 560/66 Tahun 2015.
Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kabupaten Purbalingga menjadi daerah dengan peningkatan UMK paling tinggi, yaitu sekitar 25 persen, dari semula Rp 1.101.600 di tahun 2015, meningkat menjadi Rp 1.377.500 pada tahun 2016 mendatang.
Untuk wilayah Kabupaten Cilacap, besaran UMK tidak sama, karena di kabupaten ini terbagi dalam tiga zona wilayah, yaitu Cilacap wilayah kota, wilayah timur, dan wilayah barat. Upah tertinggi di Kota Semarang Rp 1.909.000 dan terendah Banjarnegara Rp 1.265.000.
Berikut daftar lengkap UMK di Jawa Tengah untuk tahun 2016:
1. Kota Semarang Rp 1.909.000
2. Kab. Demak Rp 1.745.000
3. Kab. Kendal Rp 1.639.600
4. Kab. Semarang Rp 1.610.000
5. Kab. Kudus Rp 1.608.200
6. Kab Cilacap (Wilayah Kota) Rp 1.608.000
7. Kota Pekalongan Rp 1.500.000
8. Kab Cilacap (Wilayah Timur) Rp 1.490.000
9. Kab Cilacap (Wilayah Barat) Rp 1.483.000
10. Kab. Batang Rp 1.467.500
11. Kab. Pekalongan Rp 1.463.000
12. Kota Salatiga Rp 1.450.953
13. Kab. Karanganyar Rp 1.420.000
14. Kota Solo Rp 1.418.000
15. Kab. Magelang Rp 1.410.000
16. Kab. Boyolali Rp 1.403.500
17. Kab. Klaten Rp 1.400.000
18. Kab. Sukoharjo Rp 1.396.000
19. Kota Tegal Rp 1.385.000
19. Kab. Purbalingga Rp 1.377.500
20. Kab. Tegal Rp 1.373.000
21. Kab. Jepara Rp 1.350.000
22. Kab. Banyumas Rp 1.350.000
23. Kota Magelang Rp 1.341.000
24. Kab. Blora Rp 1.328.500
25. Kab. Wonosobo Rp 1.326.000
27. Kab. Pemalang Rp 1.325.000
28. Kab. Kebumen Rp 1.324.600
29. Kab. Temanggung Rp 1.313.000
30. Kab. Pati Rp 1.310.000
31. Kab. Brebes Rp 1.310.000
32. Kab. Grobogan Rp 1.305.000
33. Kab. Rembang Rp 1.300.000
34. Kab. Sragen Rp 1.300.000
35. Kab. Purworejo Rp 1.300.000
36. Kab. Wonogiri Rp 1.293.000
37. Kab. Banjarnegara Rp 1.265.000
[Sumber]
Dari berita yang saya baca di koran Suara Merdeka (24/11/15, Suara Banyumas, hal 24), masih ada kemungkinan penangguhan sebagian atau penuh terhadap besaran nilai UMK apabila ada perusahaan yang merasa keberatan atau tidak sanggup membayar gaji buruh sebesar UMK tersebut. Batas waktu penangguhan adalah sampai dengan 20 Desember 2015, bila lewat tanggal tersebut maka dianggap tidak ada masalah dan perusahaan wajib menaati aturan terkaitan besaran nilai UMK ini.
Sebagai tambahan informasi, penangguhan UMK oleh perusaan melalui beberapa tahapan, yaitu perusahaan mengajukan ke Dinsosnakertrans, lalu mengajukan ke Dinsosnakertrans Provinsi. Dari Provinsi akan ada tim yang turun untuk melakukan audit terhadap perusahaan tersebut guna menentukan kelayakan penangguhan atau tidak. Misalnya memang perusahaan tersebut layak untuk melakukan penangguhan, maka akan diberi penangguhan, namun harus ada kepastian berapa lama waktu penangguhan, dan gaji buruh harus tetap dibayarkan sesuai dengan UMK.
Post a Comment for "Daftar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Tengah Tahun 2016"